Apakah Bawa Emas dari Luar Negeri Kena Pajak? Ini Aturan Bea Cukai 2025 yang Perlu Anda Tahu

Daftar Isi

Membawa emas dari luar negeri sepulang bepergian memang bukan hal baru. Entah itu perhiasan hasil belanja di Dubai, atau emas batangan dari toko emas di Singapura, pertanyaannya tetap sama: apakah akan dikenakan pajak saat masuk ke Indonesia?

Jawabannya bisa “ya”, bisa juga “tidak”, tergantung pada jenis emas, nilai totalnya, dan kepatuhan Anda dalam mendeklarasikannya ke petugas Bea Cukai. Di tahun 2025 ini, pemerintah memperbarui aturan soal pajak emas melalui sejumlah regulasi baru. Berikut penjelasan lengkapnya.

Batas Bebas Pajak: USD 500 per Penumpang

Berdasarkan PMK 203/PMK.04/2017, penumpang dari luar negeri mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang pribadi senilai maksimal USD 500 per orang. Jika nilai emas (baik perhiasan atau batangan) melebihi batas ini, maka selisihnya wajib dikenakan:

  • Bea Masuk (BM)

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, kini 0,25% (berlaku mulai 1 Agustus 2025 via PMK 51/2025)

Catatan: Jika Anda membawa emas imitasi atau perhiasan murah di bawah Rp1 juta, umumnya tidak dikenakan pajak.

Perbedaan Perlakuan Emas Perhiasan dan Emas Batangan

1. Emas Perhiasan
Biasanya dianggap barang pribadi jika dipakai (digunakan di tubuh). Pajaknya lebih ringan dan berpotensi bebas bea jika nilainya di bawah USD 500.

2. Emas Batangan
Sering dianggap barang investasi. Perlakuannya lebih ketat. Bahkan jika hanya 10 gram namun nilainya melebihi batas, tetap dikenakan bea dan pajak.

Rincian Pajak Emas dari Luar Negeri

Bea Masuk (BM)

  • Emas perhiasan: 5%

  • Emas batangan:

    • 0% untuk bongkah/investasi murni (HS 7108.12.10)

    • 5% untuk bentuk lain seperti setengah jadi

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

  • 11% dari nilai barang + bea masuk

  • Bisa dibebaskan untuk emas batangan tertentu yang memenuhi syarat PP 49/2022

PPh Pasal 22

  • Berlaku mulai 1 Agustus 2025

  • Tarif: 0,25% dari nilai pembelian

  • Berlaku untuk emas batangan, tidak untuk perhiasan

PPnBM (Pajak Barang Mewah)

  • Jarang diterapkan, kecuali untuk emas dengan permata sangat mahal (luxury items)

Prosedur Deklarasi di Bandara

Jangan abaikan urusan administratif. Ini penting:

  1. Isi e-CD (Electronic Customs Declaration)
    Laporkan barang termasuk emas yang Anda bawa, jumlah dan nilainya.

  2. Siapkan bukti pembelian
    Sertakan kwitansi atau invoice pembelian agar penilaian tidak asal-asalan.

  3. Ikuti jalur pemeriksaan (Red Channel)
    Jika mendeklarasikan emas, Anda akan diarahkan ke jalur merah untuk pengecekan.

  4. Bayar pajak (jika ada)
    Bisa dibayar langsung di bandara atau maksimal dalam 30 hari.

Jika tidak dideklarasikan dan ketahuan, emas Anda bisa disita.

Contoh Simulasi Perhitungan Pajak 2025

Contoh 1 – Perhiasan USD 800 (Rp12.800.000):

  • Nilai Kena Pajak: USD 800 - 500 = 300 (Rp4.800.000)

  • BM 5% = Rp240.000

  • PPN 11% dari (4.800.000 + 240.000) = Rp556.800

  • Total Pajak: Rp796.800

Contoh 2 – Emas Batangan USD 1.000 (Rp16.000.000):

  • Nilai Kena Pajak: USD 1.000 - 500 = 500 (Rp8.000.000)

  • BM 5% = Rp400.000

  • PPN 11% dari (8.000.000 + 400.000) = Rp924.000

  • PPh 0,25% = Rp40.000

  • Total Pajak: Rp1.364.000

Sanksi Jika Tidak Deklarasi

  • Denda: 100%–500% dari nilai pajak

  • Penyitaan: Jika tak dibayar 30 hari, emas jadi milik negara

  • Pidanakan: Jika terbukti ada niat menyelundupkan

Tips Praktis untuk Penumpang 2025

  • Selalu jujur isi formulir e-CD
  • Simpan semua bukti pembelian emas
  • Gunakan bagasi kabin agar lebih aman
  • Konsultasi dulu ke bea cukai jika bawa emas dalam jumlah besar
  • Jangan remehkan nilai emas batangan kecil, bisa jadi tetap kena pajak

Sumber Informasi Resmi

Catatan Tambahan:
Jika Anda adalah investor atau pebisnis emas, sebaiknya gunakan jalur resmi melalui bullion bank yang telah ditunjuk, karena mulai 1 Agustus 2025 pajak impor emas batangan diatur lebih ringkas dan efisien dengan tarif flat 0,25% tanpa harus mengurus SKB.

Posting Komentar