Apakah Buyback Emas Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Lengkap di Tahun 2025

Daftar Isi

Investasi emas makin diminati, apalagi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Tapi, satu pertanyaan klasik masih sering muncul: apakah buyback emas dikenakan pajak?

Jawabannya: iya, bisa kena pajak, tergantung dari siapa Anda menjualnya, berapa nilai transaksinya, dan apakah Anda punya NPWP atau tidak.

Agar Anda tidak salah langkah, mari kita kupas secara lengkap dan praktis mengenai pajak atas transaksi buyback emas di Indonesia berdasarkan regulasi terkini tahun 2025.

Apa Itu Buyback Emas?

Buyback emas adalah transaksi penjualan kembali emas oleh pemiliknya kepada pihak lain, seperti:

  • PT Antam (Logam Mulia)

  • Pegadaian

  • Toko emas

  • Bank syariah

  • Atau badan usaha pemungut pajak lainnya

Transaksi ini terlihat sederhana, tapi kalau tidak paham soal perpajakan, bisa bikin bingung saat mengisi SPT tahunan.

Jenis Pajak yang Bisa Muncul Saat Buyback Emas

Berikut ini pajak-pajak yang perlu Anda pahami:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

  • Berlaku jika Anda menjual emas ke badan usaha pemungut pajak seperti Antam atau Pegadaian.

  • Tarif pajak:

    • 0,45% dari nilai transaksi jika Anda punya NPWP

    • 0,9% jika tidak punya NPWP

  • Dipotong langsung saat transaksi, jadi Anda akan menerima jumlah bersihnya.

Catatan: Ini bukan pajak atas keuntungan, tapi atas nilai transaksinya.

2. Pajak Penghasilan atas Keuntungan (PPh Umum/SPT)

  • Kalau Anda jual emas lebih mahal dari harga beli, selisihnya dihitung sebagai keuntungan.

  • Keuntungan ini wajib Anda laporkan di SPT Tahunan.

  • Tarif pajaknya mengikuti tarif progresif PPh Orang Pribadi (UU HPP):

    • Mulai dari 5% hingga 35%, tergantung total penghasilan Anda dalam setahun.

3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

  • Untuk emas batangan: Transaksi buyback lewat Antam, Pegadaian, atau bank syariah bebas PPN (berdasarkan PMK No. 48/PMK.03/2023).

  • Untuk emas perhiasan: Umumnya tidak dikenakan PPN saat buyback, kecuali ada jasa tambahan seperti cetak ulang sertifikat atau pengolahan ulang.

Contoh Praktis Perhitungan Pajak Buyback Emas

Contoh 1: Buyback Emas Batangan ke Antam

  • Anda jual emas senilai Rp100 juta ke Antam

  • Anda punya NPWP

  • Harga beli tahun lalu: Rp90 juta

Perhitungan:

  • PPh 22: Rp100 juta × 0,45% = Rp450.000 (dipotong langsung)

  • Keuntungan: Rp10 juta → Dilaporkan di SPT → PPh progresif misalnya 5% = Rp500.000

Total pajak: Rp950.000
Uang diterima saat transaksi: Rp99.550.000

Contoh 2: Buyback Emas Perhiasan ke Toko Emas

  • Anda jual perhiasan seharga Rp20 juta ke toko non-pemungut pajak

  • Tidak ada PPh 22

  • Keuntungan Rp5 juta

Perhitungan:

  • Tidak ada pemotongan langsung

  • PPh atas keuntungan dilaporkan di SPT (misalnya 5% dari Rp5 juta = Rp250.000)

Uang diterima: Rp20 juta (utuh saat transaksi)

Bedanya Buyback Emas Batangan vs. Perhiasan

Jenis EmasPPh 22PPNSPT Tahunan
Emas BatanganYaTidakYa, jika untung
Emas PerhiasanBisa ya/bisa tidakTidakYa, jika untung

Catatan: Kalau Anda jual ke toko emas biasa, pajaknya mungkin tidak dipotong langsung. Tapi Anda tetap wajib lapor ke DJP kalau ada keuntungan.

Dokumen yang Sebaiknya Anda Simpan

Agar pelaporan pajak Anda aman, pastikan Anda menyimpan:

  • Bukti pembelian emas

  • Bukti penjualan (buyback)

  • Bukti potong PPh 22 (kalau ada)

  • NPWP (untuk tarif pajak lebih ringan)

Tips Penting untuk Investor Emas

  • Simpan dokumen dengan rapi
  • Hitung selisih harga beli dan jual untuk tahu apakah ada keuntungan
  • Lapor di SPT Tahunan kalau ada untung
  • Konsultasi ke konsultan pajak atau KPP jika transaksi besar atau rumit

Jadi, Apakah Buyback Emas Dikenakan Pajak?

Jawabannya: Iya, bisa dikenakan PPh Pasal 22 dan PPh atas keuntungan.
Tapi, tidak ada pemotongan otomatis untuk PPh atas keuntungan. Anda sendirilah yang wajib melaporkannya ke DJP lewat SPT Tahunan.

Buyback emas boleh dilakukan kapan saja. Tapi jangan lupa, setiap keuntungan yang Anda peroleh tetap harus dipertanggungjawabkan secara pajak. Dengan memahami ketentuan ini, Anda bisa tetap untung sekaligus taat aturan.

Catatan Tambahan (Update 2025):
Per artikel ini diterbitkan, belum ada perubahan besar dari regulasi PMK No. 48/PMK.03/2023 dan PMK No. 81/2024. Namun, untuk transaksi besar atau jika ragu, selalu cek situs resmi DJP di pajak.go.id atau konsultasikan langsung ke kantor pajak.

Posting Komentar

-->