Cara Menghitung Pajak Emas Batangan di Tahun 2025: Lengkap dan Mudah Dipahami
Investasi emas batangan makin diminati, tapi tahukah Anda bahwa ada kewajiban pajak yang perlu diperhitungkan? Baik dari sisi agama (zakat emas) maupun negara (pajak pembelian, penjualan, dan potensi penghasilan dari emas), semuanya penting untuk dipahami.
Artikel ini akan mengulas dua sisi: bagaimana cara menghitung zakat emas batangan dan bagaimana cara menghitung pajak emas batangan menurut ketentuan perpajakan terbaru di Indonesia tahun 2025.
Zakat Emas Batangan: Kewajiban Syariat bagi Muslim
Bagi umat Islam, emas batangan yang dimiliki bukan hanya aset investasi, tapi juga ada kewajiban zakat yang harus ditunaikan bila telah memenuhi syarat. Ini bukan pajak negara, melainkan bentuk penyucian harta menurut ajaran agama.
Kapan Wajib Zakat?
Ada dua syarat agar emas wajib dizakati:
-
Nishab: Kepemilikan minimal 85 gram emas murni.
-
Haul: Kepemilikan berlangsung selama 1 tahun hijriah (sekitar 354 hari).
Jika Anda punya emas 120 gram yang sudah disimpan lebih dari setahun, berarti Anda wajib zakat.
Rumus Menghitung Zakat Emas:
Contoh:
Jika Anda punya 120 gram emas, maka:
Zakat = 120 gram × 2,5% = 3 gram
Anda bisa mengeluarkan 3 gram emas langsung, atau mengubahnya ke Rupiah.
Jika harga emas saat ini Rp 1.200.000/gram:
3 gram × Rp 1.200.000 = Rp 3.600.000
Zakat ini bisa disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, atau langsung kepada yang berhak.
Pajak Emas Batangan: Kewajiban Fiskal dari Negara
Nah, selain zakat, ada juga kewajiban pajak dari sisi negara yang perlu Anda perhatikan saat bertransaksi emas batangan, baik saat membeli, menjual, maupun jika Anda mendapat bunga/imbal hasil dari penyimpanan emas tersebut.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Saat Membeli Emas
Menurut aturan terbaru Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025:
PPN emas batangan dikenakan 10% dari harga beli.
Contoh:
Harga emas = Rp 10.000.000
PPN = 10% × Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000
Jadi total yang Anda bayarkan saat beli emas = Rp 11.000.000
Catatan: Emas yang memiliki sertifikat dari Antam atau UBS biasanya sudah mencantumkan PPN dalam harga jualnya.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Saat Menjual Emas
Kalau Anda menjual emas dan mendapatkan keuntungan, maka selisih keuntungan itu akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Besaran tarifnya menyesuaikan lapisan penghasilan Anda (progressive):
-
5% untuk penghasilan tahunan hingga Rp 60 juta
-
15% untuk Rp 60–250 juta
-
25% untuk Rp 250–500 juta
-
30% untuk di atas Rp 500 juta
Contoh:
-
Harga beli emas: Rp 10 juta
-
Harga jual emas: Rp 12 juta
-
Keuntungan: Rp 2 juta
-
Tarif PPh: 5%
-
PPh = 5% × Rp 2 juta = Rp 100.000
Tips: Simpan bukti pembelian emas agar bisa menghitung selisih secara benar saat menjual.
3. Pajak atas Imbal Hasil Penyimpanan Emas
Kalau emas Anda disimpan di lembaga tertentu dan menghasilkan bunga atau keuntungan (misalnya di layanan digital gold saving), maka bunga itu dikenakan PPh final 15%.
Contoh:
Imbal hasil: Rp 500.000
PPh = 15% × Rp 500.000 = Rp 75.000
Anda akan terima bersih: Rp 425.000
Catatan: Jika emas hanya disimpan secara fisik (misal di brankas pribadi) tanpa menghasilkan imbal hasil, tidak ada pajak yang dikenakan.
Pengecualian dan Ketentuan Khusus
-
Emas untuk industri/perhiasan: bisa memiliki ketentuan pajak yang berbeda, tergantung penggunaannya.
-
Tidak ada batasan berat emas: Semua emas batangan, berapapun beratnya, tetap tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku, termasuk PPN dan PPh bila dijual kembali.
Ringkasan Cara Menghitung Pajak Emas Batangan:
Jenis Pajak | Kapan Terjadi | Cara Menghitung |
---|---|---|
PPN 10% | Saat membeli emas | 10% × harga beli |
PPh | Saat menjual dengan keuntungan | (Harga jual - harga beli) × tarif PPh Anda |
PPh Final 15% | Jika ada bunga dari penyimpanan | 15% × nilai bunga |
Menghitung pajak emas batangan tidaklah sulit jika Anda memahami mekanismenya. Pastikan Anda menghitung dengan cermat baik saat membeli, menjual, maupun saat menerima bunga. Di sisi lain, jika Anda seorang muslim, jangan lupakan zakat emas sebagai kewajiban spiritual yang membersihkan harta dan menolong sesama.
Catatan Tambahan (Update 2025):
Hingga Agustus 2025, belum ada perubahan signifikan pada aturan PPN dan PPh untuk emas batangan dari Direktorat Jenderal Pajak. Namun, Anda disarankan untuk tetap rutin mengecek regulasi terbaru melalui situs resmi www.pajak.go.id atau konsultasikan langsung ke konsultan pajak berlisensi.
Posting Komentar