Jika Saham Delisting Apa yang Harus Dilakukan: Investor

Daftar Isi

Delisting saham merupakan salah satu risiko terbesar dalam dunia investasi. Bagi investor ritel, terutama yang baru terjun ke pasar modal, kabar bahwa saham mereka dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sering kali menimbulkan kepanikan. Nilai investasi yang tadinya bisa diperdagangkan secara likuid, tiba-tiba terhenti dan kehilangan akses pasar.

Pertanyaannya, jika saham delisting apa yang harus dilakukan? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai penyebab delisting, dampaknya, serta langkah-langkah nyata yang bisa ditempuh investor agar kerugian tidak semakin dalam.

Mengenal Delisting Saham

Delisting adalah proses penghapusan saham perusahaan dari daftar perdagangan di bursa. Dengan kata lain, saham tersebut tidak lagi bisa diperjualbelikan secara reguler di BEI.

Terdapat dua kategori utama delisting:

  1. Delisting Sukarela (Voluntary Delisting)

    • Perusahaan sendiri yang mengajukan permohonan keluar dari bursa.

    • Alasannya bisa karena ingin menjadi perusahaan tertutup (go private), merger, akuisisi, atau menilai biaya kepatuhan di bursa terlalu tinggi.

    • Umumnya, perusahaan memberikan tawaran buyback saham kepada investor sebagai bentuk kompensasi.

  2. Delisting Paksa (Forced Delisting)

    • BEI menghapus saham karena perusahaan gagal memenuhi ketentuan bursa.

    • Penyebabnya bisa meliputi:

      • Ekuitas negatif atau kerugian berulang.

      • Kegagalan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.

      • Saham terlalu lama berada di papan pemantauan khusus.

      • Perusahaan tersangkut kasus hukum atau dinyatakan bangkrut.

    • Delisting jenis ini paling merugikan karena investor biasanya tidak mendapat kompensasi buyback.

Dampak Delisting bagi Investor

Ketika saham di-delisting, investor akan menghadapi beberapa risiko serius:

  • Hilangnya likuiditas – Saham tidak bisa lagi dijual di pasar reguler.

  • Anjloknya nilai – Harga saham biasanya jatuh drastis, bahkan mendekati nol jika perusahaan bangkrut.

  • Minim informasi – Setelah keluar dari bursa, kewajiban keterbukaan informasi perusahaan akan berkurang.

Di Indonesia, sudah ada beberapa contoh kasus:

  • Hanson International (MYRX) – gagal memenuhi ketentuan, masuk papan pemantauan khusus, dan akhirnya delisting.

  • Kertas Basuki Rachmat (KBRI) – delisting pada 2019 tanpa buyback, membuat investor sulit menjual sahamnya.

Jika Saham Delisting Apa yang Harus Dilakukan?

Langkah-langkah berikut bisa menjadi panduan bagi investor yang menghadapi delisting:

1. Cek Alasan Resmi Delisting

  • Lihat pengumuman di situs BEI (www.idx.co.id) pada bagian “Pengumuman” atau “Informasi Emiten”.

  • Periksa rilis resmi perusahaan di situs web mereka.

  • Hubungi langsung sekuritas Anda untuk klarifikasi.

Alasan delisting menentukan tindakan: apakah ada tender offer buyback atau hanya perdagangan terbatas di luar bursa.

2. Manfaatkan Masa Suspensi

Sebelum dihapus permanen, saham biasanya disuspensi sementara.

  • Jika masih ada peluang transaksi, pertimbangkan untuk segera menjual saham meski dengan harga rendah, agar tidak kehilangan nilai sama sekali.

3. Hubungi Sekuritas atau Broker

Sekuritas tempat Anda bertransaksi akan memberikan informasi:

  • Apakah ada mekanisme buyback dari perusahaan.

  • Apakah saham bisa diperdagangkan di pasar Over-the-Counter (OTC).

Di Indonesia, beberapa sekuritas memiliki jaringan OTC yang memungkinkan transaksi, meski likuiditasnya rendah.

4. Ikuti Mekanisme Buyback (Jika Ada)

Pada kasus delisting sukarela, perusahaan biasanya menawarkan pembelian kembali saham.

  • Pastikan Anda mengetahui syarat, harga penawaran, dan tenggat waktu buyback.

  • Hubungi sekuritas Anda untuk memproses penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Simpan Dokumen Kepemilikan Saham

Jangan pernah membuang dokumen kepemilikan seperti:

  • Laporan kepemilikan saham dari KSEI.

  • Surat pemberitahuan dari perusahaan atau sekuritas.
    Dokumen ini penting sebagai bukti jika suatu saat ada kompensasi tambahan, restrukturisasi, atau relisting.

6. Pertimbangkan Pasar OTC

Jika tidak ada buyback, investor masih bisa mencoba menjual saham di pasar OTC.

  • Namun, risiko tinggi karena harga tidak transparan dan sulit mencari pembeli.

  • Saham sering dijual dengan harga sangat rendah.

7. Konsultasi dengan Penasihat Keuangan

Jika investasi Anda cukup besar, sebaiknya konsultasikan dengan penasihat keuangan atau konsultan pasar modal.

  • Mereka bisa membantu menilai apakah lebih baik menahan saham atau menjual di pasar sekunder.

  • Selain itu, mereka juga dapat memberikan saran terkait diversifikasi portofolio agar risiko serupa tidak terulang.

Strategi Menghindari Risiko Delisting

Investor bisa meminimalkan risiko delisting dengan langkah-langkah berikut:

  1. Analisis Fundamental Perusahaan

    • Pelajari laporan keuangan tahunan melalui BEI atau KSEI.

    • Hindari saham dengan kerugian berulang dan rasio utang tinggi.

  2. Diversifikasi Portofolio

    • Jangan menaruh seluruh dana pada satu saham atau sektor.

    • Lebih aman berinvestasi pada saham indeks seperti LQ45 atau IDX30.

  3. Pantau Papan Pemantauan Khusus BEI

    • Saham yang rawan delisting biasanya sudah ditandai di papan pemantauan khusus.

    • Periksa secara rutin daftar tersebut di situs BEI.

  4. Ikuti Perkembangan Perusahaan dan Industri

    • Waspadai tanda-tanda masalah: penundaan laporan keuangan, suspensi panjang, atau berita negatif terkait manajemen.

Catatan Penting untuk Investor

  • Bertindak cepat saat ada tanda-tanda delisting sangat penting agar kerugian tidak semakin besar.

  • Tidak semua delisting merugikan – pada delisting sukarela, investor masih bisa mendapat buyback dengan harga yang layak.

  • Delisting bisa menjadi pelajaran berharga – selalu lakukan riset mendalam sebelum membeli saham, terutama perusahaan kecil atau yang kinerjanya meragukan.

FAQ singkat (Q&A)

Apa yang dimaksud dengan delisting saham?
Delisting adalah penghapusan saham perusahaan dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga saham tidak bisa lagi diperjualbelikan di pasar reguler.
Apakah saham yang sudah delisting masih bisa dijual?
Bisa, tetapi hanya melalui mekanisme khusus seperti buyback dari perusahaan atau dijual di pasar Over-the-Counter (OTC). Likuiditasnya sangat rendah.
Apa perbedaan delisting sukarela dan delisting paksa?
- Delisting sukarela: perusahaan sendiri yang mengajukan keluar dari bursa, biasanya disertai tawaran buyback.
- Delisting paksa: bursa yang menghapus saham karena perusahaan gagal memenuhi ketentuan, misalnya terlambat laporan keuangan atau bangkrut.
Apa langkah pertama yang harus dilakukan jika saham saya disuspensi?
Segera hubungi sekuritas Anda, pantau pengumuman resmi BEI/OJK, dan pertimbangkan menjual saham jika masih ada kesempatan.
Apakah ada cara menghindari risiko delisting?
Ya, dengan melakukan analisis fundamental perusahaan, memantau papan pemantauan khusus BEI, dan melakukan diversifikasi portofolio.

Posting Komentar