Apakah Dividen Saham Sudah Dipotong Pajak? Begini Aturan Terlengkap 2025
Bagi investor saham, salah satu momen yang paling ditunggu adalah pembagian dividen. Namun, muncul pertanyaan klasik: “Apakah dividen saham yang saya terima sudah dipotong pajak atau masih ada kewajiban tambahan?”
Pertanyaan ini penting, terutama bagi investor baru yang ingin memastikan apakah dividen yang masuk ke rekening sudah bersih atau masih perlu dilaporkan secara khusus. Untuk menjawabnya, mari kita bahas detail aturan pajak dividen di Indonesia.
Apa Itu Dividen dan Pajak Dividen?
Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham. Bentuknya bisa berupa:
-
Dividen tunai (cash dividend): investor menerima uang tunai langsung ke rekening.
-
Dividen saham (stock dividend): keuntungan dibagikan dalam bentuk tambahan saham.
Di sisi lain, pajak dividen adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas dividen tersebut. Di Indonesia, dasar hukumnya adalah:
-
PPh Pasal 4 ayat (2): dividen bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan PPh Final 10% dari jumlah bruto.
-
UU HPP 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan): memberikan fasilitas bebas pajak jika dividen diinvestasikan kembali di dalam negeri.
Dengan aturan ini, setiap dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi otomatis menjadi objek pajak, kecuali jika memenuhi ketentuan reinvestasi.
Mekanisme Pemotongan Pajak Dividen
Investor tidak perlu repot menghitung dan menyetor pajak sendiri karena pemotongan dilakukan secara otomatis.
-
Pihak yang memotong: perusahaan emiten atau bank kustodian.
-
Waktu pemotongan: saat dividen dicairkan.
-
Sifat pajak: bersifat final, artinya tidak dikenakan pajak tambahan lagi.
-
Tarif pajak: 10% untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Contoh sederhana:
-
Dividen bruto: Rp10.000.000
-
PPh Final 10%: Rp1.000.000
-
Dividen bersih diterima: Rp9.000.000
Dana yang masuk ke rekening Anda adalah bersih setelah potongan pajak. Inilah yang dimaksud bahwa dividen saham sudah dipotong pajak otomatis.
Fasilitas Bebas Pajak dengan Reinvestasi
Sejak 2021, pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong investasi dalam negeri. Dividen dapat dibebaskan dari pajak jika diinvestasikan kembali.
Syarat utama:
-
Dividen harus diinvestasikan kembali ke instrumen di Indonesia (saham, obligasi, reksa dana, SBN, dan instrumen yang diatur).
-
Batas waktu investasi ulang: paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
-
Investasi wajib dipertahankan minimal 3 tahun.
-
Realisasi investasi dilaporkan melalui DJP Online setiap tahun.
Simulasi praktis:
-
Anda menerima dividen Rp50.000.000.
-
Jika tidak diinvestasikan kembali → langsung dipotong Rp5.000.000 (10%). Bersih diterima Rp45.000.000.
-
Jika diinvestasikan kembali sesuai aturan → tidak dipotong pajak. Seluruh Rp50.000.000 tetap utuh bekerja untuk Anda.
-
Fasilitas ini memberikan ruang bagi investor untuk mengoptimalkan keuntungan jangka panjang.
Hal-Hal Penting Lain yang Perlu Dipahami
-
Dividen dalam SPT Tahunan
-
Meski sudah dipotong pajak final, dividen tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
-
Jika dividen diinvestasikan ulang, bukti investasi wajib dilampirkan agar pembebasan pajak diakui.
-
-
Dividen Saham
-
Dividen yang dibagikan dalam bentuk saham tidak langsung dipotong pajak. Namun, saat saham tersebut dijual, keuntungan akan dikenakan pajak sesuai aturan capital gain.
-
-
Dividen dari Luar Negeri
-
Jika Anda menerima dividen dari saham asing, tetap wajib dilaporkan.
-
Tarif pajak bisa mengikuti aturan Indonesia, tetapi investor dapat memanfaatkan kredit pajak luar negeri untuk menghindari pajak berganda.
-
-
Dividen untuk Investor Asing
-
Investor asing di Indonesia dikenakan tarif pajak dividen 20%.
-
Tarif bisa lebih rendah jika ada Tax Treaty antara Indonesia dan negara asal investor.
-
Catatan Kecil untuk Investor
-
Dividen saham di Indonesia selalu dipotong pajak secara otomatis sebesar 10% sebelum masuk ke rekening investor.
-
Tidak ada kewajiban setor ulang, hanya wajib melaporkan di SPT Tahunan.
-
Jika ingin lebih efisien, manfaatkan kebijakan reinvestasi dividen agar bebas pajak.
-
Untuk dividen luar negeri, pahami aturan kredit pajak agar tidak terkena beban pajak ganda.
Update 2025: Tarif PPh Final atas dividen untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri masih tetap 10%, sesuai ketentuan DJP terbaru. Tidak ada perubahan tarif, namun pengawasan reinvestasi dividen oleh DJP semakin ketat.
Posting Komentar