Jadwal RUPS PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS)
Halo, pembaca Mediaperbankan. Kita akan mengupas secara lengkap tentang jadwal dan konteks RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) yang akan diselenggarakan oleh Bank Banten, dengan segala implikasi yang penting untuk diketahui.
1. Tanggal, Waktu dan Lokasi
-
RUPS dijadwalkan pada 28 November 2025, pukul 14.00 WIB.
-
Lokasi: Gedung Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Jl. Syeh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Provinsi Banten.
-
Tanggal pencatatan (Recording Date) untuk pemegang saham yang berhak hadir atau menggunakan hak suara ditetapkan 5 November 2025.
Semua data ini adalah pengumuman resmi dari BEKS dan sekuritas terkait.
2. Agenda Utama RUPS
RUPSLB ini memiliki dua agenda utama yang menjadi sorotan:
-
Penetapan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sebagai pemegang saham pengendali (PSP) kedua dan sekaligus sebagai bank induk dalam kerangka Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk BEKS.
-
Persetujuan rencana aksi pemulihan perseroan BEKS — yang mengacu pada regulasi POJK 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum.
Agenda-agenda ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis yang bisa mengubah arah bisnis BEKS.
3. Latar Belakang dan Konteks Strategis
Beberapa fakta penting yang perlu diketahui:
-
Bank Jatim telah melakukan pembelian saham BEKS sebanyak ± 27.511.900 lembar pada 5 November 2025 senilai sekitar Rp 742,82 juta, dengan harga Rp 27 per lembar.
-
Dengan langkah ini, Bank Jatim memasuki posisi sebagai pemegang saham BEKS dan membuka jalan bagi pembentukan KUB antara kedua BPD tersebut.
-
Komposisi kepemilikan saham BEKS tercatat: Pemerintah Provinsi Banten memegang sekitar 66,11 %, Bank Jatim sekitar 0,05 %, dan publik sekitar 33,84 %.
-
Sudah ada dinamika internal di BEKS: pada 19 November 2025, salah satu direksi BEKS mengundurkan diri (Direktur Bisnis).
Semua poin ini memperjelas bahwa RUPSLB yang akan datang bukan sekadar acara rutin, melainkan momen transformasi.
4. Mengapa Tanggal dan Recording Date Penting Bagi Anda
Sebagai pemegang saham atau calon investor, Anda harus memahami mengapa dua tanggal ini krusial:
-
Tanggal RUPS (28 Nov) adalah saat keputusan-strategis diambil: persetujuan pengendali baru, aksi pemulihan, dan potensi perubahan struktur.
-
Recording Date (5 Nov) adalah batas hak hadir dan hak suara. Jika Anda belum tercatat sebagai pemegang saham hingga tanggal tersebut, maka Anda tidak memiliki hak untuk ikut RUPS atau memakai hak suara/diwakili.
Dengan kata lain: catat tanggalnya, cek status kepemilikan Anda, pastikan kuorum Anda aman jika ingin ikut aktif.
5. Implikasi terhadap Kinerja dan Prospek BEKS
Beberapa implikasi yang bisa diperhatikan menjelang dan setelah RUPS:
-
Masuknya Bank Jatim sebagai pengendali kedua dan KUB membuka peluang peningkatan modal, sinergi operasional, efisiensi, dan penguatan jaringan. Hal ini dapat memperkuat posisi BEKS sebagai bank daerah yang lebih sehat.
-
Data keuangan BEKS hingga kuartal III-2025 menunjukkan pertumbuhan: laba bersih naik, aset membesar, dan rasio NPL menurun ke arah bawah 5 %.
-
Namun, perubahan pengendali dan rencana aksi juga menandakan tantangan: pelaksanaan aksi pemulihan, penyesuaian struktur, dan manajemen risiko harus dijalankan dengan baik agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
-
Bagi saham BEKS (kode: BEKS), pasar terlihat merespon positif — penutupan saham di sekitar Rp 31 per lembar pada 10 November 2025 mencerminkan optimisme.
Jadi, akan ada potensi upside — tapi juga risikonya jika eksekusi tidak mulus.
6. Checklist untuk Pemegang Saham atau Investor
Untuk memastikan Anda siap menghadapi RUPS BEKS, berikut checklist yang berguna:
-
Cek status Anda di daftar pemegang saham: apakah sudah tercatat hingga 5 November 2025?
-
Apakah Anda berencana hadir secara fisik atau melalui proxy/kuasa? Jika tidak hadir fisik, cari tahu apakah ada e-RUPS atau mekanisme perwakilan yang disediakan BEKS.
-
Pelajari dokumen pengumuman RUPS: materi pemanggilan, lengkap dengan agenda dan timeline, biasanya tersedia di situs BEKS, situs regulator, atau portal keterbukaan informasi.
-
Analisis implikasi bagi Anda: perubahan pengendali → potensi perubahan manajemen, strategi; aksi pemulihan → kemungkinan tambahan modal, merger, atau efisiensi. Apakah Anda melihat ini sebagai peluang atau risiko?
-
Pantau perkembangan harga saham, komentar analis, dan publikasi regulator menjelang RUPS: ini akan memberi sinyal-sentimen pasar.
7. Catatan Kecil untuk Pembaca
-
RUPS yang akan dilakukan adalah RUPSLB — bukan RUPS Tahunan biasa — sehingga agenda bersifat strategis dan tidak rutin.
-
Proses konsolidasi bank daerah (seperti pembentukan KUB) berada di bawah regulasi POJK 12/POJK.03/2020; artinya ada regulasi yang me-back up langkah ini.
-
Informasi-informasi di atas bersumber dari pengumuman resmi dan portal berita terpercaya per November 2025; namun, perubahan masih bisa terjadi hingga hari H RUPS.

Posting Komentar