Saham MKNT Delisting? Ini Penjelasan Lengkap Status Terbaru dan Dampaknya bagi Investor
Pencarian dengan kata kunci “Saham MKNT delisting” meningkat tajam dalam beberapa bulan terakhir. Situasi ini menunjukkan banyak investor—terutama ritel—yang mulai waswas terhadap nasib saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT).
Wajar saja. Saham ini sudah lama tidak diperdagangkan dan terus berada dalam status pengawasan ketat bursa. Agar tidak simpang siur, artikel ini membahas kondisi MKNT secara lebih detail, terstruktur, dan berbasis data terkini, tanpa bertele-tele.
Status Terkini Saham MKNT (Update Desember 2025)
Hingga saat ini, saham MKNT belum resmi delisting dari bursa.
Namun perlu digarisbawahi, saham MKNT masih dalam status suspensi perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia sejak 11 Juli 2024. Selama suspensi berlaku, saham MKNT tidak bisa diperdagangkan di seluruh papan perdagangan.
Durasi suspensi sudah berjalan lebih dari 17 bulan. Jika kondisi ini berlanjut hingga 24 bulan berturut-turut, maka secara aturan, BEI memiliki dasar kuat untuk melakukan delisting paksa (forced delisting).
Kenapa Saham MKNT Sampai Disuspensi?
Suspensi MKNT bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor penting yang menjadi pertimbangan BEI.
1. Keraguan atas Kelangsungan Usaha (Going Concern)
BEI menilai terdapat indikasi serius terkait kemampuan MKNT mempertahankan kelangsungan usahanya. Dalam konteks pasar modal, isu going concern bukan masalah ringan karena menyangkut hidup-matinya perusahaan.
Jika sebuah emiten tidak mampu meyakinkan bursa bahwa bisnisnya masih berjalan sehat dan berkelanjutan, risiko suspensi hingga delisting akan semakin besar.
2. Keterlambatan Laporan Keuangan
MKNT tercatat tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan. Padahal, keterbukaan dan ketepatan laporan merupakan kewajiban utama emiten publik.
Keterlambatan ini membuat investor dan regulator kehilangan visibilitas terhadap kondisi keuangan perusahaan, sehingga memicu tindakan pengawasan lebih ketat dari BEI.
3. Masalah Internal dan Manajemen
Faktor lain yang memperburuk situasi adalah dinamika internal perusahaan, termasuk pengunduran diri jajaran direksi.
Dalam kacamata pasar, pergantian manajemen di tengah kondisi keuangan yang rapuh sering dibaca sebagai sinyal negatif, terutama jika tidak disertai rencana pemulihan yang jelas.
4. Performa Harga Saham yang Ambruk
Sebelum suspensi, harga saham MKNT berada di level Rp1 per saham—batas terendah perdagangan saham di bursa.
Sebagai catatan, saat IPO pada 2015, saham MKNT dilepas di kisaran Rp200 per saham. Penurunan ekstrem ini mencerminkan erosinya kepercayaan pasar dan lemahnya fundamental perusahaan dalam jangka panjang.
MKNT dan Papan Pemantauan Khusus BEI
Saat ini, MKNT masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yakni papan yang berisi saham-saham dengan risiko tinggi, antara lain karena:
-
Suspensi berkepanjangan
-
Masalah laporan keuangan
-
Isu going concern
-
Potensi delisting
Pada pertengahan 2025, BEI mencatat puluhan emiten berada dalam kondisi serupa, dan MKNT termasuk yang paling lama disuspensi.
Potensi Delisting: Kenapa MKNT Lebih Mengarah ke Forced Delisting?
Delisting di bursa terbagi dua jenis:
Forced Delisting
Dilakukan oleh BEI karena emiten gagal memenuhi ketentuan pencatatan atau mengalami masalah serius.
Jika MKNT delisting, hampir pasti masuk kategori ini.
Voluntary Delisting
Dilakukan atas permintaan perusahaan sendiri dan umumnya disertai skema buyback yang jelas serta kondisi keuangan yang relatif sehat.
Melihat kondisi MKNT saat ini—suspensi panjang, laporan keuangan bermasalah, dan isu going concern—skenario forced delisting jauh lebih dominan dibanding delisting sukarela.
Bagaimana Nasib Pemegang Saham MKNT Jika Delisting Terjadi?
Ini bagian yang paling krusial bagi investor.
Status Kepemilikan Saham
Jika MKNT delisting, investor tetap tercatat sebagai pemegang saham. Saham tidak hangus, namun status perusahaan berubah menjadi perusahaan tertutup (private company).
Likuiditas Saham
Setelah delisting, saham praktis tidak likuid. Tidak ada lagi pasar reguler. Transaksi hanya bisa dilakukan secara terbatas antar pihak, dengan proses yang jauh lebih rumit.
Kewajiban Buyback
Sesuai regulasi pasar modal, pihak pengendali atau pihak yang ditunjuk dapat diwajibkan melakukan pembelian kembali (buyback) saham publik.
Namun perlu dipahami:
-
Buyback tidak selalu otomatis
-
Harga buyback tidak selalu menguntungkan investor
-
Prosesnya bergantung pada kondisi keuangan emiten dan keputusan regulator
Langkah Rasional yang Bisa Dilakukan Investor MKNT
Dalam kondisi seperti ini, pendekatan realistis lebih dibutuhkan daripada spekulasi.
-
Pantau pengumuman resmi BEI dan keterbukaan informasi emiten
-
Hubungi Corporate Secretary MKNT untuk meminta kejelasan arah perusahaan
-
Evaluasi ulang portofolio dan batasi eksposur pada saham bermasalah
-
Gunakan kasus MKNT sebagai pelajaran penting soal manajemen risiko, terutama pada saham dengan suspensi panjang
Catatan Penting
Saham yang lama disuspensi bukan sekadar “tidur sementara”. Dalam banyak kasus, suspensi berkepanjangan adalah fase menuju delisting, kecuali ada perbaikan fundamental yang benar-benar nyata.

Posting Komentar